TRAINING ONLINE TATA CARA KONVERSI IZIN PERTAMBANGAN DARI KP KE IUP
DESKRIPSI TRAINING WEBINAR KONVERSI IZIN PERTAMBANGAN
Pertambangan adalah suatu kegiatan pengambilan endapan bahan galian berharga dan bernilai ekonomis dari dalam kulit bumi, baik secara mekanis maupun manual, pada permukaan bumi, di bawah permukaan bumi dan di bawah permukaan air.
Istilah KP ini tertuang di dalam Pasal 2 huruf I UU 11/1967 yang menyebutkan bahwa kuasa pertambangan adalah wewenang yang diberikan kepada badan/perseorangan untuk melaksanakan usaha pertambangan.
Izin Usaha Pertambangan adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang.
Berkenaan dengan keberadaan KP yang diterbitkan sebelum keluarnya UU Minerba akan dilakukan penyesuaian. Dalam masa transisi sebelum keluarnya Peraturan Pemerintah yang mengatur hal ini lebih jelas, Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) MESDM No. 03.E/31/DJB/2009 tanggal 30 Januari 2009, bahwa Kuasa Pertambangan (KP) yang telah ada sebelum berlakunya UU Minerba, termasuk peningkatan tahapan kegiatannya tetap diberlakukan sampai jangka waktu berakhirnya KP dan wajib disesuaikan menjadi IUP berdasarkan UU Minerba paling lambat 1 (satu) tahun sejak berlakunya UU Minerba ini.
Menimbang cukup kompleknya materi pelatihan Tata Cara Konversi izin Pertambangan dari KP ke IUP ini bagi peserta, dibutuhkan training provider yang berpengalaman di bidangnya agar tidak membuat peserta tidak menjadi cepat bosan dan jenuh dalam mendalami bidang teknik ini.
TUJUAN TRAINING PENGENALAN HUKUM PERTAMBANGAN UNTUK PRAKERJA
Dengan mengikuti pelatihan Tata Cara Konversi izin Pertambangan dari KP ke IUP Peserta dapat berbagi pengetahuan / sharing knowledge mengenai Tata Cara Konversi izin Pertambangan dari KP ke IUP dengan peserta dari perusahaan lain yang bergerak di bidang Tata Cara Konversi izin Pertambangan dari KP ke IUP
MATERI pelatihan Konversi Izin pertambangan online Zoom
1. Pengantar tentang perizinan dari KP ke IUP
2. Mekanisme Perizinan dari KP ke IUP ( konversi )
3. Perlakuan terhadap KP yang belum dikonversi
4. Konsekwensi Hukum dan Bisnis terhadap Perusahaan yang masih memiliki KP
5. Studi Kasus / Praktek pemecahan masalah Tata Cara Konversi izin Pertambangan dari KP ke IUP
METODE pelatihan Pengenalan Hukum Pertambangan online Zoom
Metode Training Tata Cara Konversi izin Pertambangan dari KP ke IUP dapat menggunakan fasilitas training zoom atau training online, dan bisa juga training offline atau training tatap muka.
INSTRUKTUR pelatihan Perizinan dari KP dan IUP online Zoom
Instruktur yang mengajar pelatihan Tata Cara Konversi izin Pertambangan dari KP ke IUP ini adalah instruktur yang berkompeten di bidang Tata Cara Konversi izin Pertambangan dari KP ke IUP baik dari kalangan akademisi maupun praktisi.
PESERTA
Peserta yang dapat mengikuti Tata Cara Konversi izin Pertambangan dari KP ke IUP ini adalah staff sdm atau karyawan yang ingin mendalami bidang Tata Cara Konversi izin Pertambangan dari KP ke IUP.
Karena kompleksnya pelatihan ini, maka dibutuhkan pendalaman yang lebih komprehensif melalui sebuah training. Dan menjadi sebuah kebutuhan akan training provider yang berpengalaman di bidangnya agar tidak membuat peserta menjadi cepat bosan dan jenuh dalam mendalami bidang teknik ini.
Jadwal Pelatihan Mataran Training 2024:
Batch 1 : 23 – 24 Januari 2024
Batch 2 : 7 – 8 Februari 2024
Batch 3 : 6 – 7 Maret 2024
Batch 4 : 23 – 24 April 2024
Batch 5 : 7 – 8 Mei 2024 || 21 – 22 Mei 2024
Batch 6 : 11 – 12 Juni 2024
Batch 7 : 17 – 18 Juli 2024
Batch 8 : 21 – 22 Agustus 2024
Batch 9 : 18 – 19 September 2024
Batch 10 : 8 – 9 Oktober 2024 || 22 – 23 Oktober 2024
Batch 11 : 5 – 6 November 2024 || 19 – 20 November 2024
Batch 12 : 10 – 11 Desember 2024
Jadwal tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan calon peserta
Lokasi Training Tahun 2024 :
- Yogyakarta, Hotel Dafam Seturan(7.300.000 IDR / participant)
- Jakarta, Hotel Amaris Tendean (7.900.000 IDR / participant)
- Bandung, Hotel Golden Flower (7.800.000 IDR / participant)
- Bali, Hotel Ibis Kuta (8.500.000 IDR / participant)
- Lombok, Hotel Jayakarta (8.750.000 IDR / participant)
Catatan :
- Waktu pelatihan Dua+1* hari dengan Biaya tersedia untuk Perorangan, Group, dan Inhouse Training, belum termasuk akomodasi/penginapan.
- Untuk biaya dan jadwal training harap menghubungi marketing kembali
Investasi training:
Investasi pelatihan selama dua hari tersebut menyesuaikan dengan jumlah peserta (on call). *Please feel free to contact us.
Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.
Fasilitas training:
- Free Penjemputan dari bandara ke hotel*.
- Modul / Handout.
- Flashdisk*.
- Certificate of attendance.
- FREE Bag or bagpacker.