TRAINING ONLINE PROSEDUR PHK DAN PEMENUHAN HAK
DESKRIPSI TRAINING WEBINAR TAHAPAN-TAHAPAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK adalah pengakhiran hubungan kerja oleh perusahaan kepada pekerjanya karena terjadinya sebab tertentu. Tindakan ini dapat mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban kerja antara pengusaha dengan karyawannya.
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah hal yang paling ditakuti oleh pekerja akan tetapi sangat lazim dan sering ditemui di Indonesia. Apa pun penyebab berakhirnya hubungan kerja antara perusahaan dan pekerjanya disebut dengan PHK.
Dalam dunia kerja, kita lazim mendengar istilah Pemutusan Hubungan Kerja atau yang sering disingkat dengan kata PHK. PHK sering kali menimbulkan keresahan khususnya bagi para pekerja. Bagaimana tidak? Keputusan PHK ini akan berdampak buruk bagi kelangsungan hidup dan masa depan para pekerja yang mengalaminya dan keluarganya.
Dalam hal PHK tidak dapat dihindari, berdasarkan pasal 37 PP 35/2021, pengusaha diwajibkan untuk memberitahukan maksud dan alasan PHK kepada Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh di dalam Perusahaan apabila Pekerja/Buruh yang bersangkutan merupakan anggota dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Pemberitahuan PHK dibuat dalam bentuk surat pemberitahuan dan disampaikan secara sah dan patut oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh paling lama 14 (empat belas) hari kerja sebelum PHK.
Bila PHK dilakukan dalam masa percobaan, surat pemberitahuan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sebelum PHK.
Menimbang cukup kompleknya materi pelatihan PROSEDUR PHK DAN PEMENUHAN HAK ini bagi peserta, dibutuhkan training provider yang berpengalaman di bidangnya agar tidak membuat peserta tidak menjadi cepat bosan dan jenuh dalam mendalami bidang teknik ini.
TUJUAN
Dengan mengikuti pelatihan PROSEDUR PHK DAN PEMENUHAN HAK Peserta dapat berbagi pengetahuan / sharing knowledge mengenai PROSEDUR PHK DAN PEMENUHAN HAK dengan peserta dari perusahaan lain yang bergerak di bidang PROSEDUR PHK DAN PEMENUHAN HAK
MATERI
1. Upaya penghindaran Pemutusan Hubungan Kerja oleh Pengusaha dan tenaga kerja
2. Hal-hal yang dapat menyebabkan Pemutusan Hubungan Kerja
3. Larangan-larangan terhadap Pengusaha untuk Melakukan Pemutusan Kerja
4. Tahapan-tahapan Pemutusan Hubungan Kerja
5. Hak dan Kewajiban Para Pihak dalam hal terjadinya PHK
6. Komponen –komponen Uang Pisah, Uang Penggantian, Pesangon dan Uang Penghargaan
7. Metode penghitungan Uang Pisah, Uang Penggantian, Pesangon dan Uang Penghargaan
8. Studi Kasus / Praktek pemecahan masalah PROSEDUR PHK DAN PEMENUHAN HAK
METODE
Metode Training PROSEDUR PHK DAN PEMENUHAN HAK dapat menggunakan fasilitas training zoom atau training online, dan bisa juga training offline atau training tatap muka.
INSTRUKTUR
Instruktur yang mengajar pelatihan PROSEDUR PHK DAN PEMENUHAN HAK ini adalah instruktur yang berkompeten di bidang PROSEDUR PHK DAN PEMENUHAN HAK baik dari kalangan akademisi maupun praktisi.
PESERTA
Peserta yang dapat mengikuti PROSEDUR PHK DAN PEMENUHAN HAK ini adalah staff sdm atau karyawan yang ingin mendalami bidang PROSEDUR PHK DAN PEMENUHAN HAK
Karena kompleksnya pelatihan ini, maka dibutuhkan pendalaman yang lebih komprehensif melalui sebuah training. Dan menjadi sebuah kebutuhan akan training provider yang berpengalaman di bidangnya agar tidak membuat peserta menjadi cepat bosan dan jenuh dalam mendalami bidang teknik ini.
Jadwal Pelatihan Mataran Training 2024:
Batch 1 : 23 – 24 Januari 2024
Batch 2 : 7 – 8 Februari 2024
Batch 3 : 6 – 7 Maret 2024
Batch 4 : 23 – 24 April 2024
Batch 5 : 7 – 8 Mei 2024 || 21 – 22 Mei 2024
Batch 6 : 11 – 12 Juni 2024
Batch 7 : 17 – 18 Juli 2024
Batch 8 : 21 – 22 Agustus 2024
Batch 9 : 18 – 19 September 2024
Batch 10 : 8 – 9 Oktober 2024 || 22 – 23 Oktober 2024
Batch 11 : 5 – 6 November 2024 || 19 – 20 November 2024
Batch 12 : 10 – 11 Desember 2024
Jadwal tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan calon peserta
Lokasi Training Tahun 2024 :
- Yogyakarta, Hotel Dafam Seturan(7.300.000 IDR / participant)
- Jakarta, Hotel Amaris Tendean (7.900.000 IDR / participant)
- Bandung, Hotel Golden Flower (7.800.000 IDR / participant)
- Bali, Hotel Ibis Kuta (8.500.000 IDR / participant)
- Lombok, Hotel Jayakarta (8.750.000 IDR / participant)
Catatan :
- Waktu pelatihan Dua+1* hari dengan Biaya tersedia untuk Perorangan, Group, dan Inhouse Training, belum termasuk akomodasi/penginapan.
- Untuk biaya dan jadwal training harap menghubungi marketing kembali
Investasi training:
Investasi pelatihan selama dua hari tersebut menyesuaikan dengan jumlah peserta (on call). *Please feel free to contact us.
Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.
Fasilitas training:
- Free Penjemputan dari bandara ke hotel*.
- Modul / Handout.
- Flashdisk*.
- Certificate of attendance.
- FREE Bag or bagpacker.